Kurban menjadi ibadah sunnah yang disyariatkan satu tahun sekali dan dilaksanakan di bulan Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda:
من صلى صلاتنا، ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك. ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له
“Barangsiapa yang shalat seperti kita shalat, dan berkurban seperti kita berkurban, maka sungguh dia telah mengerjakan kurban dengan benar. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat ‘Idul Adha, maka kurbannya tidak sah.” (HR. Al Bukhari)
Sebagai bukti ketaatan kepada Allah SWT, umat muslim pasti akan berbondong-bondong memilih hewan kurban terbaik untuk disembelih pada 10 Dzulhijjah atau hari tasyrik. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terkait kriteria hewan yang dikurbankan.
Ibadah kurban tidak akan sah jika hewan kurban tidak memenuhi syariat islam. Termuat dalam hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi." (HR Ahmad).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait