DPRD Ungkap Kriteria Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil

Aqeela Zea
Inilah kriteria PJ Gubernur Jabar pengganti Ridwan Kamil. Foto: Twitter/@ridwankamil

"H- sebulan itu DPRD bersurat tentang habis jabatan Gubernur Jabar. DPRD hanya mengusulkan. Sesuai pelajaran kemarin, usulan dari DPRD Tasikmalaya ternyata keputusan diluar DPRD. Mendagri punya hak juga," tuturnya.

Seperti diketahui, jabatan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil bersama Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum akan berakhir pada 5 September 2023. Selain itu ada 15 kepala daerah lainnya di Jabar yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023. 

Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar, Dedi Supandi mengatakan, jika di luar masa jabatan gubernur ada 15 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di 2023. Terbaru ada Pj Bupati Bekasi. 

Adapun Pj Bekasi saat ini sudah terpilih yaitu Dani Ramdan yang merupakan usulan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dani Ramdan resmi menjadi Pj Bupati Bekasi pada 23 Mei 2023.

Dedi menambahkan, untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada September 2023, nantinya akan diusulkan pada bulan Agustus. Usulan pengganti gubernur nantinya akan dilakukan oleh DPRD Jabar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network