Suap Hakim Agung di MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Aqeela Zea
Sidang tuntutan kasu suap hakim agung di MA kepada dua deposan KSP Intidana. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini sidang beragendakan tuntutan kepada dua terdakwa yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Jaksa lantas membacakan tuntutan kepada dua Deposan KSP Intidana itu. Tanaka dituntut pidana kurungan selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Ivan dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Keduanya dinilai oleh jaksa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kepada terdakwa II Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, Rabu (7/6/2023).

"Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Wawan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network