Edarkan Sabu 3,8 Kg, Pasutri di Bandung Diringkus Polisi

Aqeela Zea
Pelaku yang mengedarkan sabu di Kota Bandung. Foto: tangkapan layar Instagram

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RAR (41) dan HR (31). Keduanya kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Bandung.

Selain pasutri tersebut, polisi juga meringkus satu pria lain inisial VGA (31) yang masih satu jaringan.

"Tersangka ada 3 orang, VGA, RAR, dan HR. HR istri dari RAR. Mereka ditangkap di dua titik, di Kota Bandung dan Cileunyi," kata Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023).

Budi menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di kediaman masing-masing. Barang bukti sabu yang didapati dari mereka mencapai 3,8 Kg.

"Barang bukti itu sabu-sabu 3,8 Kg berupa 1 klip berukuran besar dan 1 klip kecil, hp, timbang digital. Jadi motifnya mereka mendapatkan keuntungan dari jual beli," jelas Budi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network