Edarkan Sabu 3,8 Kg, Pasutri di Bandung Diringkus Polisi

Aqeela Zea
Pelaku yang mengedarkan sabu di Kota Bandung. Foto: tangkapan layar Instagram

Hasil pemeriksaan penyidik, barang haram itu didapat pelaku dari jaringan lintas provinsi. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersebut.

"Mereka menjual ke para pemakai lain dan barang itu didapat dari jaringan antarprovinsi," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pasal 114, pasal 132, dan 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network