Hasil pemeriksaan penyidik, barang haram itu didapat pelaku dari jaringan lintas provinsi. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersebut.
"Mereka menjual ke para pemakai lain dan barang itu didapat dari jaringan antarprovinsi," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pasal 114, pasal 132, dan 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait