BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RAR (41) dan HR (31). Keduanya kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Bandung.
Selain pasutri tersebut, polisi juga meringkus satu pria lain inisial VGA (31) yang masih satu jaringan.
"Tersangka ada 3 orang, VGA, RAR, dan HR. HR istri dari RAR. Mereka ditangkap di dua titik, di Kota Bandung dan Cileunyi," kata Kapolretabes Bandung, Kombes Budi Sartono didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023).
Budi menjelaskan, ketiga pelaku diamankan di kediaman masing-masing. Barang bukti sabu yang didapati dari mereka mencapai 3,8 Kg.
"Barang bukti itu sabu-sabu 3,8 Kg berupa 1 klip berukuran besar dan 1 klip kecil, hp, timbang digital. Jadi motifnya mereka mendapatkan keuntungan dari jual beli," jelas Budi.
Hasil pemeriksaan penyidik, barang haram itu didapat pelaku dari jaringan lintas provinsi. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersebut.
"Mereka menjual ke para pemakai lain dan barang itu didapat dari jaringan antarprovinsi," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pasal 114, pasal 132, dan 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait