CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Satpol PP dan Bea Cukai menyita sebanyak 167.760 batang rokok ilegal di Kota Cimahi sepanjang tahun 2022 hingga awal tahun 2023. Potensi kerugian negara akibat rokok tanpa pita cukai itu diperkirakan mencapai Rp184.703.760.
Sepanjang tahun 2022, Satpol PP bersama Bea Cukai menyita sebanyak 129.720 batang rokok ilegal dari para pedagang. Sedangkan hingga Juni 2023 petugas gabungan sudah menyita sebanyak 38.040 batang.
"Jadi totalnya dari tahun lalu itu rokok ilegal yang kita sita dari pedagang di Kota Cimahi ada 167.760 batang. Total kerugian negaranya itu sekitar Rp 184 juta," ucap Kepala Bidang Penegakan Perda Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, Selasa (20/6/2023).
Ranto mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu dijual secara bebas di warung-warung milik warga di Kota Cimahi. Peminatnya pun cukup banyak karena harga jualnya yang berbeda jauh dari harga rokok yang disertai pita cukai.
"Iya jelas itu sangat merugikan negara. Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait