Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Cimahi, Kerugian Capai Rp184 Juta

Rizal Fadillah
Rokok ilegal. (Foto:dok/sindoNews.com)

Sementara menurut pedagang yang menjual rokok ilegal, kata Ranto, mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari sales atau membelinya secara online. Dia mencontohkan, seperti yang dilakukan pemilik sebuah warung di wilayah Padasuka, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.

Dimana pihaknya menyita 1.600 bungkus rokok ilegal berbagai merk di warung tersebut. Roko-rokok itu didapat pemiliknya secara online. "Pemiliknya belinya online. Bahkan untuk keterangan lanjutan pemiliknya itu sempat dibawa untuk dimintai keterangan. Karena jumlahnya cukup banyak," tuturnya.

Ranto menegaskan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok tanpai cukai itu.

"Intinya kita akan terus melakukan penindakan. Tapi sekarang itu cenderung mulai berkurang mungkin karena pedagang sudah mulai tau itu dilarang. Tapi kita akan terus melakukan tindakan tegas karena rokok ilegal itu merugikan negara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network