Surpres Telah Diserahkan ke DPR, Mahfud MD Yakin RUU Perampasan Aset Segera Diproses

Rizal Fadillah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Surat Presiden (Surpres) yang berisikan tentang permintaan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan sudah diserahkan ke DPR.

Begitu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam Kuliah Umum “Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi” di Universitas Pasundan (Unpas), Kamis (22/6/2023).

Dengan masuknya Surpres tersebut, Mahfud MD meyakini, jika RUU Perampasan Aset akan segera diproses DPR.

“Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya,” ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, dirinya yakin pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network