Menurut Asep, rumah yang ditinggali pelaku A merupakan milik neneknya dan dihuni oleh keluarga pelaku. Selama disekap, korban tidak dapat keluar kamar. Bahkan, untuk buang air kecil dan besar, korban melakukan di dalam kamar.
"Selama dalam kamar tidak bisa beraktivitas keluar kamar. Bahkan buang air kecil dan besar dilakukan di sana (kamar), ditampung di satu kamar. Layaknya hubungan suami istri," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait