"Sudah disampaikan beberapa rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial," tuturnya.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan, ada tiga penanganan yang bakal dilakukan terhadap polemik Al-Zaytun. Pertama, dari semua laporan yang masuk termasuk dari tim investigasi, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana.
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Pak Ridwan Kamil ada dugaan kuat yaitu ada tindak pidana," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, kepolisian bakal menangani terkait unsur pidananya dan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
"Nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal apa yang akan menjadi dasar nanti akan diumumkan pada waktunya," tuturnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait