Achmad menjelaskan, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa "Badan Anggaran membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD."
Berikut ini susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 2,3,4 dan 5:
- Pansus 2, yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
Ketua: Andri Rusmana
Wakil Ketua: Juniarso Ridwan
Anggota:
1. Iman Lestariyono;
2. Yudi Cahyadi;
3. Edi Haryadi;
4. Hasan Faozi;
5. Isa Subagdja;
6. Aries Supriatna;
7. Aan Andi Purnama;
8. Asep Sudrajat;
9. Erick Darmadjaya;
10. Yusuf Supardi;
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait