SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Pemkab Sumedang siap memfasilitasi warga di Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang dan Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong yang menuntut pembayaran ganti rugi lahan terdampak Tol Cisumdawu.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pembangunan Pemkab Sumedang, Hilman Taufik mengatakan, bahwa warga yang mau menggugat ke pengadilan tidak akan dibebankan biaya sepeserpun.
"Warga akan dibantu Pemkab dengan menyiapkan tim hukum, tim pengacara, yang dibayar dengan APBD. Sehingga warga tidak terbebani biaya di pengadilan," ucap Hilman saat pertemuan dengan warga terdampak, di kantor Desa Ciherang, Kamis (6/7/2023).
Hilman mengatakan, tim hukum tersebut nantinya akan membantu warga terdampak menyampaikan harapan dan aspirasinya di pengadilan.
"Dengan harapan, fakta-fakta hukum yang ada itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait