Gratis, Pemkab Sumedang Tanggung Biaya Gugatan Warga Terdampak Tol Cisumdawu

Rizal Fadillah
Tol Cisumdawu. (Foto: sumedangkab.go.id)

Hilman pun mengajak, agar semua masyarakat mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati keputusan pengadilan nantinya.

"Alhamdulilah semuanya sepakat. Mudah-mudahan tidak ada riak-riak maupun yang menunggangi lagi, kaitan dengan keresahan warga terkait proses pembangunan Jalan Tol Cisumdawu," katanya.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Kementerian PUPR pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan Tol Cisumdawu pada Desa Ciherang dan Desa Pamekaran dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, pada saat ganti kerugian dan pelepasan hak, telah penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak yang berhak.

Berdasarkan point tersebut, kata Hilman, maka tidak dapat dibayarkan ulang atas tanah warga yang sudah diberikan ganti kerugian.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network