"Jika mengacu pada surat itu, berarti sudah tertutup sama sekali aspirasi dari warga," ujarnya.
Hilman menilai, mengacu dari penjelasan Kementerian PUPR pembayaran lahan terdampak Tol Cisumdawu di kedua desa itu sudah selesai.
"Pemkab Sumedang terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian PUPR. Hingga disepakati bahwa, pemerintah akan melakukan pembayaran ulang, dengan catatan ada perintah dari pengadilan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait