Gratis, Pemkab Sumedang Tanggung Biaya Gugatan Warga Terdampak Tol Cisumdawu

Rizal Fadillah
Tol Cisumdawu. (Foto: sumedangkab.go.id)

"Jika mengacu pada surat itu, berarti sudah tertutup sama sekali aspirasi dari warga," ujarnya.

Hilman menilai, mengacu dari penjelasan Kementerian PUPR pembayaran lahan terdampak Tol Cisumdawu di kedua desa itu sudah selesai.

"Pemkab Sumedang terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian PUPR. Hingga disepakati bahwa, pemerintah akan melakukan pembayaran ulang, dengan catatan ada perintah dari pengadilan," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network