BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perjalanan dinas Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana bersama pejabat di lingkungan Pemkot Bandung ke Thailand tidak mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diungkapkan saksi kasus suap pengadaan CCTV dan ISP Pemerintah Kota Bandung, Andri Fernando Sijabat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kota Bandung, Senin (10/7/2023).
"Itu ditolak oleh Kemendagri, jadi itu tidak ada surat tugasnya, itu Januari 2023," ucap Andri.
Andri yang juga menjabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dishub Kota Bandung itu menyebut, awalnya perjalanan dinas ini merupakan undangan resmi dari Huawei melalui PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) untuk melihat smart camera yang bakal dipergunakan pada pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Adapun informasi itu didapatkan Andri berdasarkan keterangan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal yang kini juga menjadi terdakwa.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait