Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang akan segera ditangani aparat. Ia pun tak ingin polemik Ponpes Al-Zaytun ini terus bermunculan.
"Jadi Al-Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang. Karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau Pemilu muncul lagi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ponpes Al-Zaytun beberapa waktu belakangan menuai sorotan usai adanya pernyataan dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Panji sendiri telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait