Mahfud MD: Al-Zaytun Tak Akan Dibubarkan, Pidana Panji Gumilang Segera Ditangani

Riyan Rizki Roshali
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Sindonews)

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang akan segera ditangani aparat. Ia pun tak ingin polemik Ponpes Al-Zaytun ini terus bermunculan.

"Jadi Al-Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang. Karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau Pemilu muncul lagi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ponpes Al-Zaytun beberapa waktu belakangan menuai sorotan usai adanya pernyataan dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Panji sendiri telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network