CIMAHI,INEWSBANDUNGRAYA.ID - Penipuan dan penggelapan sepeda motor dilakukan oleh dua pelaku masing-masing berinisial V dan FS yang mengaku-ngaku sebagai petugas leasing. Alhasil mereka berhasil membawa kabur puluhan motor korban yang terpedaya oleh tipu muslihatnya, seperti di wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Bandung.
Pada aksinya kedua pelaku mengincar motor korbannya dengan bermodal data dari aplikasi 'HUNTER' yang berbayar Rp100.000/bulan. Aplikasi tersebut didownload dari Google Play Store, sehingga pelaku bisa mengetahui motor-motor yang sedang bermasalah dengan leasing karena ada tunggakan pembayaran.
Aksi terakhir pelaku dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Sangkuriang, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. Saat itu korban berinisial MS dan I yang berboncengan mengendarai motor CB 150 warna abu dengan nomor polisi T 4403 CE dipepet oleh para pelaku yang berboncengan menggunakan motor Yamaha Nmax warna hitam.
Kemudian pelaku yang mengaku-ngaku sebagai petugas leasing mengatakan jika motor korban menunggak pembayaran ke leasing. Korban lalu menghentikan motornya, setelah itu salah seorang pelaku mengambil motor korban dan membonceng ke dua korban menuju salah satu kantor leasing yang ada di Jalan Sangkuriang, Cimahi.
Setelah tiba di depan salah satu kantor leasing kendaraan, pelaku menyuruh kedua korban turun untuk membeli materai ke toko. Setelah kedua korban pergi untuk membeli materai, pelaku langsung tancap gas kabur membawa motor korban. Akibat aksi itu korban menderita kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.
"Para pelaku bukan pegawai leasing, mereka hanya mengaku-ngaku saja. Itu jadi modus pelaku dalam menakut-nakuti korbannya untuk bisa menguasai dan membawa kabur motor korban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya total di 30 lokasi. Seperti di Cimahi 19 lokasi, KBB 5 lokasi, dan sisanya di Kota Bandung serta Kabupaten Bandung. Motor hasil rampasannya dijual senilai Rp4 juta sampai Rp7 juta oleh para pelaku ke penadah yang masih buron, masing-masing berinisial R dan G.
Terkait aplikasi HUNTER yang dijadikan alat oleh para pelaku mendeteksi motor yang bermasalah dengan leasing, Olot mengaku sudah membuat surat ke satuan atas untuk ditindaklanjuti. Jangan sampai data-data di aplikasi tersebut disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal. Sementara barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax yang dipakai pelaku dan motor korban-korbannya kini sudah diamankan.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Serta Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," sebutnya.
Sementara dua pelaku V dan FS menyebutkan jika aplikasi HUNTER diketahuinya dari rekannya. Kemudian mereka mencoba untuk mendownload dan membayar Rp100 ribu hingga akhirnya bisa mendapatkan data-data motor yang bermasalah dengan leasing.
"Saya taunya dari temen lalu coba-coba. Uang penjualan motor kami bagi dua buat hidup sehari-hari," kata pelaku yang awalnya bekerja sebagai kuli bangunan ini. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait