BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang mahasiswa berinisial MRP, warga Kota Cimahi, batal mengikuti wisuda setelah ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) di wilayah Melong, Cimahi, dan dari tangan tersangka, petugas menyita 685 gram ganja siap edar.
“Kami mengamankan tersangka MRP di daerah Melong, Cimahi, bersama barang bukti berupa ganja seberat 685 gram. Yang bersangkutan diketahui sedang menunggu wisuda di salah satu perguruan tinggi di Bandung,” ujar AKBP Niko.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa aktivitas ilegal tersebut dilakukan untuk mencukupi kebutuhan finansial, termasuk biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari. Dalam transaksi terakhir, ia mendapat keuntungan sebesar Rp700 ribu.
“Pengakuannya, uang hasil penjualan ganja digunakan untuk kebutuhan pribadi dan kuliah. Terakhir ia mendapat keuntungan Rp700 ribu,” tambahnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait