19.260 Batang Rokok Ilegal di Kota Cimahi Kembali Disita, Rugikan Negara Rp13 Juta

Rizal Fadillah
Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal. (Foto: cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI). 

Kepala Seksi Lidik dan Sidik pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja mengatakan, ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari lima warung di Kota Cimahi.

"Dalam operasi penindakan rokok ilegal kami mengamamkan sebanyak 963 bungkus rokok ilegal, atau 19.260 batang," ucap Karsa pada Rabu (12/7/2023).

Karsa mengungkapkan, dari ratusan bungkus rokok ilegal itu perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp13 juta.

"Perkiraan kerugiannya hari hasil operasi gabungan kemarin sekitar Rp13 juta kalau dihitung-hitung dari nilai pajak cukainya," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network