19.260 Batang Rokok Ilegal di Kota Cimahi Kembali Disita, Rugikan Negara Rp13 Juta

Rizal Fadillah
Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal. (Foto: cimahikota.go.id)

Diakui Karsa, peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi. Dimana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.

Meskipun penjualan rokok ilegal sudah dilarang Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Namun faktanya di lapangan pihaknya masih menemukan rokok ilegal bereda.

Hal itu diketahu setelah pihaknya bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya beberapa kali melakukan operasi penindakan. Rokok ilegal itu rata-rata dijual di warung-warung atau tokok kelontongan.

"Buktinya kan hari ini masih ada yang jual rokok ilegal. Mereka itu menjualnya ada yang secara terang-terangan ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya murah," terangnya.

Meski begitu, peredarannya kini mulai berkurang karena pihaknya terus melakukan upaya penindakan. Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network