19.260 Batang Rokok Ilegal di Kota Cimahi Kembali Disita, Rugikan Negara Rp13 Juta

Rizal Fadillah
Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai kembali menyita 963 bungkus rokok ilegal. (Foto: cimahikota.go.id)

Sedangkan produksi rokok ilegalnya berada di luar daerah. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

"Untuk pemasoknya kami bersama Bea Cukai akan melakukan penelusuran. Kami bersama Bea Cukai dan petugas gabungan akan terus melakukan pemberantasan," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network