Terlilit Utang, Pemuda Habisi Nyawa Remaja di Bandung

Aqeela Zea
Pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Foto: Instagram/@polrestabandung

"Motor tersebut dijual kepada penadah dan sudah kami tangkap," beber Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340, pasal pembunuhan dengan berencana, dilapisi dengan pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia dan juga 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network