Di tempat yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan MA tersebut sudah diatur secara rinci, mulai dari prosedur pengiriman, tata cara, hingga perekaman data.
"Supaya semuanya bisa terpantau secara online, real time, dan 24 jam, 7 hari seminggu," kata Faizal.
Menurut Faizal, pihaknya sudah menyiapkan skema secara khusus dalam pengiriman dokumen peradilan tersebut. Pasalnya, dokumen yang menyangkut orang-orang yang berperkara tersebut sangat penting sehingga perlu penjagaan khusus.
"Ini dokumen yang sangat penting dan rahasia, karena ini di dalamnya ada informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik," ujarnya.
Dalam satu tahun, lanjutnya, PT Pos mempunyai kapasitas 115 juta pengiriman dokumen dan parcel. Dia pun memastikan penambahan jasa untuk MA itu akan tertampung oleh kapasitas yang ada.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait