BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) ikut menyoroti soal 4,791 peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 yang didiskualifikasi.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya menilai, seharusnya Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar sigap dalam memantau proses PPDB 2023. Pihaknya pun mempertanyakan mengapa data terseut baru disampaikan setelah semua rangkaian PPDB selesai.
"Yang saya sayangkan kenapa baru sekarang, sebelumnya ngapain saja, kan PPDB ini penyakitnya selalu ada tiap tahun," ucap Abdul Hadi, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, ribuan peserta PPDB 2023 yang telah didiskualifikasi tersebut harus dibarengi dengan tindakan terukur untuk memberikan efek jera.
Abdul Hadi menyarankan, agar Disdik Jabar bisa memberikan tindakan tegas pada orang tua murid yang melakukan pelanggaran dalam PPDB 2023.
"Untuk memberikan efek jera memang harus ada tindakan, tapi anak-anak ini tidak bersalah, yang bersalah itu yang memfasilitasinya seperti orang tua, ataupun pihak lainnya," katanya.
Dirinya meminta, agar data ribuan yang dibatalkan ini bisa dikaji lebih mendalam mengenai fakta yang ada di lapangan.
"Jadi ini harus ada semacam pendalaman jangan hanya sekedar mengesankan bahwa pemerintah ini tegas tapi yang dikorbankan adalah anak," ungkapnya.
Dirinya mengingatkan, agar sanksi yang diberikan nantinya harus memperhatikan sisi kejiwaan dari anak-anak. Jika tidak, peserta didik bisa saja mengadu langsung pada KPAI karena memiliki hak perlindungan hukum.
"Karena kan anak-anak ini berhak sekolah dan mereka sudah mengikuti MPLS hari ini, tapi kalau kemudian dengan paksa dikemukakan dari sekolah, ini akan sangat tidak manusiawi anak-anak ini karena memakai data palsu," tuturnya.
Pihaknya pun meminta Pemprov Jabar melakukan evaluasi terhadap PPDB 2023. Hasil evaluasi ini nantinya diserahkan pada pemerintah pusat agar ada perubahan sistem.
"Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Jadi Kemendikbudristek ini perlu melakukan evaluasi total tentang sistem PPDB seperti persentase, jalur-jalur, ketegasan, dan sanksi hukumnya itu harus dievaluasi," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait