"Pelaku dengan korban kenal dekat sama-sama warga Karanganyar Jawa Tengah, namun tahu korban adalah driver transportasi online. Dimana korban dan tersangka berangkat dari Solo menuju Semarang," lanjut Kusworo.
Tak hanya HAP, Polresta Bandung juga mengamankan BU, penadah yang membeli kendaraan milik korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 dilapisi Pasal 365.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait