Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke PN Jakpus, Minta Ganti Rugi Rp5 Triliun

Arie Dwi Satrio
Panji Gumilang. (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

Panji Gumilang tidak terima atas pernyataan Mahfud MD. Atas dasar itu, dirinya meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian materil dan imateril sebesar Rp5 triliun.

Sekadar informasi, Mahfud MD turut menyoroti kasus Ponpes Al-Zaytun, termasuk pimpinannya yakni Panji Gumilang. Mahfud MD membeberkan Panji Gumilang memiliki ratusan rekening di perbankan.

Ratusan rekening Panji Gumilang itu dibuat dengan enam nama yang berbeda.

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enamlah. Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

Mahfud MD juga mengungkap ada sebanyak 33 rekening yang mengatasnamakan Ponpes Al-Zaytun. Ratusan rekening milik Panji Gumilang dan puluhan yang mengatasnamakan Ponpes Al-Zaytun itu sedang dianalisis PPATK karena diduga ada transaksi yang mencurigakan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network