Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke PN Jakpus, Minta Ganti Rugi Rp5 Triliun

Arie Dwi Satrio
Panji Gumilang. (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain Mahfud MD, Panji Gumilang juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus.

Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

"Jadi ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud," ucap Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Zulkifli Atjo, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji Gumilang menyebut, Mahfud MD telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui statement-statementnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network