Dari Karyawan hingga Ojol, Polisi Tangkap 16 Pengedar Narkoba di Bandung

Aqeela Zea
Barang bukti yang diamankan Polrestabes Bandung dari kasus narkoba. Foto: tangkapan layar Instagram/@polrestabesbandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - 16 tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap di Kota Bandung. Mereka yang diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung berasal dari beragam profesi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan belasan tersangka berawal dari 11 laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kota Bandung. 16 tersangka itu diamankan pada minggu kedua Juli 2023.

Berdasarkan barang bukti yang disita, berbagai jenis barang yang coba diedarkan antara lain ganja hingga sabu.

"Jadi minggu kedua Juli 2023 jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 10 kasus dan obat keras terbatas sebanyak 1 kasus. Untuk narkotikanya terbagi dalam sabu-sabu 6 kasus, daun ganja kering 1 kasus, narkotika jenis narkoba sintetis sebanyak 1 kasus, dan obat keras terbatas 1 kasus," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (21/7/2023).

Budi mengungkapkan, profesi para tersangka tersebut yakni mulai dari karyawan swasta sampai pengemudi ojek online (ojol). Mereka ditangkap di 9 kecamatan yang berbeda di Kota Bandung.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sabu dengan total berat 43,35 gram, daun ganja kering 2.726 gram, tembakau sintetis 133 gram, obat keras 22.012 butir, uang 1,2 juta, 6 buah timbangan digital,14 buah hp, 1 unit motor," ubgkap Budi.

Budi menambahkan, wilayah yang berkali-kali terungkap menjadi tempat peredaran narkoba adalah di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Polisi telah menerima sebanyak tiga laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Saya belum bisa mengeneral kecamatan mana yang paling banyak karena masih perlu kita evaluasi lagi, tapi kalau selama 2 minggu ini Bojongloa Kaler ini ada 3 kasus paling banyak," ujarnya.

Dari hasil penungkapan itu, kata dia, sebanyak 36.523 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka pun kini telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.

"Pasal dilanggar narkotika adalah pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-undang kesehatan pasal 197, dengan ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," tandas Budi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network