Amankan Aset, Pemkot Layangkan Surat Teguran Terakhir ke Pihak Kebun Binatang Bandung

Abbas Ibnu Assarani
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto:Abbas)

Tindakan itu terpaksa diambil, karena menurut Ema, pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung.

"Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa," tuturnya.

"Waktu itu BKAD dilaporkan bahwa memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita," tegasnya.

Ia memastikan, Pemkot Bandung mengamakan aset lahan bukan kebun binatang.

"Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Kebun binatang tidak pernah klaim memiliki, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul," tegas Ema.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network