Ahli Batal Hadir, BAP Ulang Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung Ditunda

Rizal Fadillah
(ki-ka) Pendamping NSF sekaligus perwakilan RPA Perindo, John Binsar Simalango, Ketua RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti, perwakilan RPA Kota Bandung, Dewi. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang disabilitas korban pemerkosaan hingga Hamil di Bandung, NSF dijadwalkan akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang di Kantor Polda Jabar, Jl. Soekarno Hatta No.748, Kota Bandung pada Senin (24/7/2023) hari ini.

Pendamping NSF sekaligus perwakilan RPA Perindo, John Binsar Simalango menjelaskan, adanya BAP ulang ini dikarenakan saat proses BAP yang pertama saksi korban tidak didampingi oleh ahli disabilitas.

"Karena saksi korban ini kan punya keterbatasan dalam komunikasi jadi apa yang disampaikan oleh saksi korban harus ada yang menterjemahkan, itulah mengapa diperlukan ahli disabilitas," ucap John saat ditemui di Polda Jabar, Senin (24/7/2023).

Menurut John, dengan dihadirkannya ahli disabilitas ini nantinya akan memperkuat keterangan yang telah disampaikan oleh saksi korban.

"Supaya lebih ada kekuatan jadi si saksi korban menyampaikan pada waktu itu tidak ada penterjemahnya siapa, ahlinya tidak ada. Ibaratnya kalau misalkan orang yang tunarungu misalnya kalau menyampaikan dia ga bisa ngomong, kan ada yang menterjemahkan nah penterjemah itulah yang didengar. Jadi menurut kita keterangan itu untuk memperkuat yang lalu," tuturnya.

Kendati demikian, John menyayangkan jika agenda tersebut terpaksa harus dijadwalkan ulang. Sebab, ahli disabilitas yang akan didatangkan berhalangan hadir.

"Jadi pada hari ini seharusnya saksi korban itu diminta keterangan kembali untuk memastikan lagi dulu dari BAP yang sudah ada itu dengan didampingi oleh ahli disabilitas tapi sayangnnya saat ini beliau berhalangan karena sakit jadi akan di jadwalkan ulang ke pekan depan," katanya.

John pun mengaku kecewa, jika kasus yang telah berjalan selama 2 tahun tersebut masih belum tuntas. Meski prosesnya berjalan lambat, RPA Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu akan terus mengawal kasus tersebut.

"Kita sangat menyayangkan sebenarnya ini sampe berlarut larut sekian lama berarti hampir 2 tahun. Kita akan pantau terus, kita akan meminta mereka-mereka yang punya kepentingan disini untuk secara profesional melakukan tugas mereka. RPH akan mendorong ini supaya cepat untuk di P21 dan pengadilan lalu pelakunya bisa mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network