Dirinya menekankan, bahwa hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan lainnya. Hal itu agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas.
"Karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan beasiswa bagi kedua anak almarhum dikarenakan peserta telah memiliki masa iuran lebih dari tiga tahun. Santunan tersebut diberikan secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan kedua orang anak almarhum yang ditinggalkan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Agus Hariyanto menjelaskan, adapun rincian pemberian bantuan beasiswa untuk anak peserta yaitu mulai dari TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.
Bagi anak tingkat pendidikan SMP mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta per tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta per tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait