Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, gugatan kliennya tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang lewat pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al-Zaytun.
“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” ujar Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (24/7/2023).
Pernyataan Ridwan Kamil selama ini, kata dia, dianggap telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal ponpes Al-Zaytun.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini pun dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait