Simak Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBNKB di Jabar

Rizal Fadillah
Simak Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBNKB di Jabar. (Foto: Ist)

Berikut ini syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat:

- Diskon PKB
Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.

- Pembebasan Denda SWDKLLJ
Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

- Bebas BBNKB II
Bebas pokok dan denda BBNKB II.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network