Simak Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBNKB di Jabar

Rizal Fadillah
Simak Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Pemutihan BBNKB di Jabar. (Foto: Ist)

Program Pemutihan 2023 diperuntukkan bagi:
- Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat

Persyaratan:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak:
- Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
- Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

Petugas:
- Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
- Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Wajib Pajak:
- Melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network