Terkait poin gugatan Panji Gumilang, kata Teppy, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara jelas pada publik. Sebab, hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ridwan Kamil.
"(Poin gugatan) Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di Pak Gubernur.Termasuk, kuasa hukum nya, kita juga masih tunggu arahan beliau, kalo sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum," katanya.
Untuk diketahui, gugatan Panji Gumilang pada Ridwan Kamil telah terdaftar dan teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg per tanggal 24 Juli 2023.
Juru bicara atau humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Dal Yusra mengatakan, hakim untuk menangani gugatan ini sudah ditunjukkan.
"Hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ucap Dal saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait