Pemprov Jabar Terima Berkas Gugatan Panji Gumilang, Sidang Perdana 15 Agustus

Rizal Fadillah
Panji Gumilang. (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

Sebelum memasuki masa persidangan, PN Bandung akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak. Waktu untuk agenda tersebut juga telah disiapkan. 

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, isi gugatan yang dilayangkan pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al-Zaytun. 

"Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru," ucap Hendra, Senin (24/7/2023). 

Hendra menjelaskan, apa yang telah dilontarkan Ridwan Kamil pada publik soal polemik Al-Zaytun sudah menggiring opini publik. Selain itu, Gubernur Jawa Barat itu dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network