Pemprov Jabar Terima Berkas Gugatan Panji Gumilang, Sidang Perdana 15 Agustus

Rizal Fadillah
Panji Gumilang. (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menerima berkas gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang yang dilayangkan kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, berkas gugatan ini telah diterima pada Rabu (26/7/2023).

"Kemarin, kita sudah menerima dari PN gugatan tersebut," ucap Teppy saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Teppy mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 15 Agustus 2023. Adapun saat ini, pihaknya tengah melakukan persiapan sembari menunggu arahan Ridwan Kamil terkait penunjukan kuasa hukum.

"Saat ini sedang persiapan, dan masih menunggu arahan Pak Gubernur terkait penugasan Kuasa Hukumnya, sidang pertama 15 Agustus 2023," ungkapnya.

Terkait poin gugatan Panji Gumilang, kata Teppy, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara jelas pada publik. Sebab, hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ridwan Kamil. 

"(Poin gugatan) Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di Pak Gubernur.Termasuk, kuasa hukum nya, kita juga masih tunggu arahan beliau, kalo sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum," katanya. 

Untuk diketahui, gugatan Panji Gumilang pada Ridwan Kamil telah terdaftar dan teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg per tanggal 24 Juli 2023.

Juru bicara atau humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Dal Yusra mengatakan, hakim untuk menangani gugatan ini sudah ditunjukkan. 

"Hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ucap Dal saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023). 

Sebelum memasuki masa persidangan, PN Bandung akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak. Waktu untuk agenda tersebut juga telah disiapkan. 

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, isi gugatan yang dilayangkan pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al-Zaytun. 

"Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru," ucap Hendra, Senin (24/7/2023). 

Hendra menjelaskan, apa yang telah dilontarkan Ridwan Kamil pada publik soal polemik Al-Zaytun sudah menggiring opini publik. Selain itu, Gubernur Jawa Barat itu dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung. 

"(Ridwan Kamil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, gak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal dia memberikan beberapa statemen soal Al-Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al-Zaytun," tutupnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network