Ribuan Warga Tolak Penyegelan Lahan Kebun Binatang Bandung, Minta Pemkot Taati Proses Hukum

Rizal Fadillah
Ribuan Warga Berkumpul di Kebun Binatang Bandung Tolak Penyegelan Lahan. (Foto: Instagram)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ribuan warga Kota Bandung berkumpul di halaman Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari pada Kamis (27/7/2023). Hal ini sebagai bentuk penolakan terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akan melakukan penyegelan lahan.

Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari, Bisma Bratakusuma mengatakan, jika massa yang berkumpul ini merupakan warga sekaligus simpatisan yang melakukan aksi protes terhadap penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung. 

"Jadi hari ini massa yang berkumpul di Kebun Binatang Bandung ini merupakan warga sekaligus simpatisan yang menolak eksekusi lahan oleh Pemkot Bandung. Karena memang infonya hari ini akan ada penyegelan, jadi mereka berkumpul semuanya di hari ini," ucap Bisma.

Bisma mengklaim, sedikitnya ada 2.000 warga Bandung yang turut hadir dalam aksi ini. Ia menyebut, mereka melakukan ini atas spontanitas dan kepedulian terhadap nasib Kebun Binatang Bandung.

"Sekitar 2000 orang. Mereka berkumpul di sini untuk menyuarakan penolakan eksekusi dari mereka meski kita sama sekali tidak mengundang. Bentuk solidaritas," ungkapnya.

"Karena kita tahu bahwa Kebun Binatang Bandung di bawah Yayasan Margasatwa Tamansari ini memiliki sejarah panjang sejak tahun 1957," sambungnya.

Bisma menilai, kebijakan Pemkot Bandung untuk melakukan penyegelan lahan terlalu memaksakan kehendak. Sebab menurutnya, saat ini status kepemilikan lahan masih dalam proses hukum kasasi di Mahkamah Agung. 

"Sebaiknya hargai proses hukum. Jadi karena memang ini terjadi kegaduhan karena secara operasional jalan normal saja. Jadi mau dilakukan segel atau tidak sebaiknya ya memang hargai proses hukum," jelasnya.

Karena itu, pihaknya pun meminta agar Pemkot Bandung menghormati proses hukum yang masih berjalan.

"Ini kan kesannya melangkahi proses hukumnya. Jadi kami dorong pemerintah tetap patuhi hukum yang berlaku," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network