Dwihadi memastikan, seluruh pembiayaan pengobatan dari korban keracunan makanan ini, ditanggung oleh Pemerintah Kota Cimahi menggunakan APBD, mengingat statusnya yang kini merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Kita mengikuti aturan yang berlaku, dan kenapa pembiayaan daerah, bukan dari sumber lainnya seperti BPJS Kesehatan, karena setahu saya jika ada kejadian seperti KLB ini, tidak bisa ditanggung. Kami mempersiapkan lah segala sesuatunya di awal, yang penting masyarakat tertolong dulu," tutupnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait