“Korban sangat mendukung penyelidikan dalam hal ini,” sebutnya.
Selama BPA ulang ini, kata Nurhasanah, kendala yang dialaminya hanya masalah komunikasi. Mengingat, korban NSF memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi.
“Tantangan kami di sini mungkin menyampaikan apa yang ditanyakan penyidik itu harus dengan cara singkat dan jelas kepada korban. Karena korban mengalami hambatan komunikasi yang sangat panjang. Jadi disingkat tapi padat dan terarah,” tuturnya.
Pihaknya pun berharap, kedepannya hak-hak hukum para disabilitas bisa terpenuhi dan mendapat keadilan yang setara.
“Harapan kami dari pemerhati disabilitas mudah-mudahan semua hak-hak hukum para difabel terutama korban setara di mata hukum dan mendapat keadilan,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait