Sebelumnya, Ketua RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti mengatakan, pendampingan terhadap NSF dilakukan menyusul permintaan pihak kejaksaan yang menyaratkan BAP harus didampingi ahli disabilitas.
"Hari ini mendampingi korban ke Polda Jabar sebagai saksi korban untuk melengkapi berita acara yang sebelumnya dengan didampingi oleh ahli disabilitas," kata Dian, sapaan akrabnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/8/2023).
Dian menjelaskan, keterangan tersebut diperlukan pihak kepolisian untuk lebih meyakinkan BAP yang dibuat. Sebab, sebelumnya, NSF dimintai keterangan langsung oleh penyidik.
"NSF oleh pihak Polda ditanyakan pertanyaan, tapi diterjemahkan oleh Bu Nur sebagai ahli disabilitas," ujar Dian.
Mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu, lanjut Dian, RPA Perindo berharap, setelah BAP kali ini, kasus menjadi lebih terang benderang. Bahkan, pihaknya pun berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait