INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu pada Jumat (4/8/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al-Zaytun, setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Berdasarkan pantauan, puluhan kendaraan petugas memasuki area ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu sekitar pukul 14.30 WIB. Mulai dari kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu hingga kendaraan Inafis.
Tak hanya itu, terlihat pula sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap, berjaga di kawasan Ponpes Al-Zaytun.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari petugas kepolisian terkait penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto ini, dijerat pasal berlapis.
Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang setelah Ditipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait