Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pendidikan Ponpes Al-Zaytun Jalan Terus

Aqeela Zea
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas diminta bina guru dan anak didik Ponpes Al-Zaytun. Foto: Dok. Kemenag

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah enggan menghilangkan hak santri atau hak anak untuk dapat mengenyam pendidikan. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan keberlangsungan pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun walaupun pimpinannya, Panji Gumilang tersangkut kasus hukum.

Begitu disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

"Jadi kami diminta untuk memastikan bahwa Al Zaytun ini sebagai sebuah lembaga pendidikan tetap berjalan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mengikuti pendidikan," kata Qayut.

Yaqut mengaku, dirinya diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk melakukan assesmen serta pembinaan terhadap guru dan santri Ponpes Al Zaytun.

Instruksi itu disampaikan kepada Yaqut setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh pihak kepolisian.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network