Sempat Dikira Brosur, Yana Mulyana Akui Terima Amplop Cokelat Berisi Uang Pecahan Rp100 Ribu

Rizal Fadillah
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana saat memberikan kesaksian di PN Bandung. (Foto: Ist)

"Beliau waktu Saudara Khairur itu menyampaikan mau memberikan CSR WiFi gratis," ujar Yana.

Sebelumnya diberitakan, Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network