Dipanggil Jaksa Kasus Dugaan Suap Proyek Bandung Smart City, Ema Sumarna Tiba di Pengadilan

Aqeela Zea
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Rabu (9/8/2023). Foto: Istimewa

Selanjutnya ada Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal. Ketiganya hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam sidang terdakwa Direktur PT SMA atas nama Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Dirut PT CIFO Sony Setiadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa itu melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga orang terdakwa ini dinilai telah melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Suap diberikan untuk melancarkan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network