Selain itu, pihaknya juga berkali-kali menannyakan kepada Yana Mulyana soal uang ratusan juta yang diduga diterima Yana dari PT SMA.
"Terkuak fakta di persidangan bahwa Yana Mulyana mengakui tidak pernah menerima uang sebesar Rp702 juta dari PT. SMA," beber Nasrullah.
Sebelumnya, dalam kasus ini, 3 terdakwa sudah diadili di persidangan. Ketiganya yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap Wali Kota Bandung nontaktif Yana Mulyana senilai Rp 888 juta.
Uang haram tersebut diberikan supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait