JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Bareskrim Polri sejauh ini belum berencana untuk memanggil akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, polisi masih mengumpulkan barang bukti.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi serta ahli. Sehingga pihaknya belum adanya rencana untuk memanggil terlapor dalam kasus itu yakni Rocky Gerung.
“Belum (jadwalkan pemeriksaan Rocky), kita lengkapi dulu barang bukti, saksi dan ahli,” kata Djuhandhani, Jumat (11/8/2023).
Djuhandhani mengungkpakan, sejauh ini ada 25 laporan polisi sudah diterima pihak kepolisian soal kasus itu, baik yang di Bareskrim Polri maupun di Polda jajaran seluruh Indonesia.
Rencananya, Bareskrim Polri bakal menarik seluruh laporan yang berada di Polda jajaran serta sebanyak 15 laporan telah diterima Dittipidum Bareskrim Polri.
“Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses 15 LP sudah diterima Pidum,” ujar Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan, proses penanganan laporan telah berjalan di Dittipidum maupun di wilayah yang saling terlibat serta berkoordinasi satu sama lain dengan penyidik wilayah.
“Semua masih berjalan, baik Mabes maupun Satwil,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, saat ini total sebanyak 25 laporan polisi yang sudah dibuat dan dilayangkan ke kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung. Puluhan laporan itu tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
“Saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, baru-baru ini.
25 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhandhani.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait