38 Kendaraan Parkir Liar di Kota Cimahi Ditindak, 1 Mobil Terpaksa Digembok

Rizal Fadillah
Petugas tindak kendaraan yang parkir liar di Cimahi. (Foto: cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Puluhan kendaraan ditindak oleh petugas gabungan karena melanggar aturan parkir di sejumlah tempat terlarang di Kota Cimahi.

Operasi gabungan ini diikuti personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, TNI dan Polri. Petugas menyasar sejumlah kawasan yang kerap dijadikan lokasi parkir liar, mulai dari kawasan Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jalan Mahar Martanegara dan sejumlah kawasan lainnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, M Nur Effendi mengatakan, dalam operasi ini ada sebanyak 38 unit kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran.

"11 itu mobil dan 26 sepeda motor," ucap Effendi, Kamis (10/8/2023).

Effendi mengungkapkan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap satu unit mobil dengan cara digembok. Pemiliknya tidak kunjung datang setelah ditunggu sehingga sanksi tegas pun diberlakukan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network