38 Kendaraan Parkir Liar di Kota Cimahi Ditindak, 1 Mobil Terpaksa Digembok

Rizal Fadillah
Petugas tindak kendaraan yang parkir liar di Cimahi. (Foto: cimahikota.go.id)

Cuhaedi melanjutkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

Sebab, kebiasaan parkir liar disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Cimahi. Dirinya mencontohkan seperti di Jalan Dustria yang kerap jadi lokasi parkir liar kendaraan sehingga kerap memicu adanya kepadatan lalu lintas.

"Jalan Dustira ini kan jadi perhatian Pak Pj (Penjabat Wali Kota) karena kendaraan di sini cukup padat. Tadi masih ada yang parkir sembarangan kita berikan peringatan dengan penempelan stiker," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network